nusakini.com--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. 

Pemberian jaminan atas obligasi/surat utang ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan penerbitan obligasi dalam rangka memperoleh pendanaan bagi percepatan pembangunan delapan ruas tol di Sumatera. Proses pemberian jaminan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal. 

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pembangunan delapan ruas tol Trans Sumatera yang menjadi salah satu mega proyek nasional selesai pada akhir tahun 2019. Pembangunan dilaksanakan melalui penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero), sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera jo. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015. 

Biaya pembangunan ruas tol Trans Sumatera diperkirakan mencapai Rp81 triliun, dengan pendanaan ekuitas sebesar Rp52,6 triliun. Besarnya kebutuhan pendanaan ekuitas tersebut disebabkan rendahnya tingkat kelayakan finansial (FIRR), sehingga kemampuan proyek untuk melakukan leverage dengan cara melakukan pinjaman menjadi rendah. 

Mengingat besarnya kebutuhan pendanaan dalam bentuk ekuitas tersebut, pemerintah akan memberikan jaminan penerbitan obligasi untuk PT Hutama Karya, yang berencana menerbitkan obligasi/surat utang korporasi sebagai bentuk bridging financing. 

Sebagai informasi, target pembangunan infrastruktur pemerintah periode 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional, memerlukan pendanaan yang besar. Alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mampu mendanai seluruh target pembangunan tersebut. Oleh karena itu, penugasan Badan Usaha Milik Negara menjadi salah satu alternatif skema pembiayaan yang dipilih oleh Pemerintah untuk mengatasi keterbatasan anggaran. (p/ab)